Sabtu, 03 Agustus 2013

Gubernur Bali Made Mangku Pastika secara khusus menyampaikan apresiasi dan terima kasih terhadap berbagai masukan baik berupa saran maupun kritik terkait rencana reklamasi Teluk Benoa yang mengemuka pada diskusi terbuka di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (3/5) lalu. Khusus terkait SK Nomor : 2138/02-C/HK/2012 Tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan, Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa, tim hukum gubernur mulai bergerak untuk mempelajari serta mendalami berbagai pendapat yang berkembang. Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Biro Humas Setda Provinsi Bali Drs. I Ketut Teneng,SP,M.Si, Senin (5/8).

Setelah digodok secara intern, nantinya Pemprov Bali juga akan membahasnya dengan DPRD Bali dan mengundang sejumlah komponen dan praktisi hukum yang lebih berkompeten. Ketut Teneng berharap, pembahasan secara lebih spesifik mampu menghasilkan solusi yang lebih baik.

Dalam kesempatan itu, Karo Humas kembali menyitir beberapa penjelasan Gubernur Mangku Pastika terkait dengan rencana reklamasi. Pihaknya berharap, semua komponen menyikapi rencana ini dengan jernih dan pikiran terbuka. Menurutnya, rencana ini berangkat dari pemikiran antisipasi jauh ke depan dan sama sekali tak identik dengan menjual Bali. “Apanya yang dijual, justru kalau rencana ini bisa terealisasi, kita nambah luas wilayah,” tandasnya.

Ketut Teneng lantas mengurai sejumlah manfaat positif dari rencana reklamasi ini. Selain berfungsi sebagai daratan penyangga terkait mitigasi bencana tsunami, reklamasi juga menjadi salah satu solusi dari kecenderungan makin meningkatnya alih fungsi lahan produktif. Lebih dari itu, Bali juga akan menambah luas hutan jika rencana ini terwujud. “Dari 800 hektare, 50 persen lahan hasil reklamasi akan dihijaukan. Artinya kita akan nambah hutan,” tambahnya.

Sektor ketenagakerjaan dan pengembangan destinasi pariwisata juga menjadi pertimbangan dari bergulirnya rencana reklamasi Teluk Benoa ini. Dia pun mencoba membuka pikiran masyarakat dengan menjelaskan bahwa ada ribuan lulusan universitas dan sekolah kejuruan yang setiap tahunnya siap terjun ke dunia kerja. “Jika tidak diantisipasi dengan upaya penambahan lapangan kerja baru, dalam lima hingga sepuluh tahun ke depan, kita akan bawa kemana anak-anak itu,” urainya. Di samping itu, pariwisata Bali juga perlu alternatif destinasi baru untuk menarik kunjungan wisatawan. “Negara lain berlomba-lomba menambah destinasi baru. Jika kita statis, kita akan
ketinggalan,” imbuhnya. Merujuk pada sejumlah pemikiran tersebut, Ketut Teneng berharap agar rencana ini disikapi secara lebih jernih serta tidak selalu didasari atas prasangka negatif. Mengenai kajian teknis, pihaknya mengajak masyarakat untuk menyerahkan sepenuhnya pada lembaga berwenang..

Dalam kesempatan itu dia juga kembali menegaskan bahwa SK yang dikeluarkan Gubernur belumlah ijin untuk melakukan kegiatan reklamasi. “SK itu masih banyak batasan-batasan dan dibuat agar pihak investor bisa mulai bergerak melengkapi prasyarat yang dibutuhkan,” tandasnya. Dalam klausul keempat SK tersebut, PT.Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) selaku pemegang ijin diwajibkan mengikuti dan mentaati prosedur perundangan yang berlaku, melakukan pengkajian terhadap pelaksanaan pembangunan kawasan daratan penyangga dan menyusun rencana kegiatan pemanfaatan, pengembangan dan pengelolaan Teluk Benoa. Selain itu, PT. TWBI juga wajib menyusun AMDAL, mengikutsertakan dan mempekerjakan masyarakat di tempat usahanya serta merehabilitasi kerusakan yang diakibatkan oleh kegiatan usahanya. "Jadi prosesnya masih sangat panjang. Mari kita tunggu hasil kajian lebih teknis oleh lembaga berwenang,” tambahnya




Artikel Lain :