Sabtu, 17 Agustus 2013

Reklamasi Tanjung Benoa Di Batalkan, SK Dicabut! Setelah menuai pro kontra dan desakan dari berbagai pihak, Gubernur Bali Made Mangku Pastika akhirnya mencabut dan membatalkan SK Gubernur Bali tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan Wilayah Perairan Teluk Benoa Provinsi Bali.
Tolak Reklamasi Tanjung Benoa Bali
https://www.facebook.com/pages/Tolak-Reklamasi

Pencabutan SK Nomor 2138/02-C/HK/2012 tanggal 26 Desember 2012 oleh Pastika hari ini usai memimpin upacara bendera peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-68 di Lapangan Puputan Margarana Renon Denpasar, Bali.

"Terhitung sejak kemarin Jumat (16/8/2013), SK tersebut dinyatakan dibatalkan dengan melihat berbagai pertimbangan yang ada," ujar Pastika, Sabtu (17/8/2013).

Mantan Kapolda Bali itu beralasan, pencabutan atau pembatalan SK tentang Izin Reklamasi tersebut didasarkan pada surat rekomendasi dari DPRD Bali yang dikeluarkan sepekan yang lalu serta menimbang berbagai aspirasi yang berkembang di masyarakat.

"Secara detail saya belum pelajari rekomendasi dari DPRD Bali, tetapi secara umum mendesak agar SK soal pemberian izin pemanfaatan dan pelestarian Teluk Benoa agar segera dicabut. Makanya saya nyatakan sejak kemarin dicabut atau dibatalkan," tegasnya.

Selain memperhatikan rekemendasi dewan, kata Pastika, dicabutnya SK reklamasi tersebut akibat desakan dari seluruh elemen masyarakat Bali mulai dari kalangan akademisi, LSM, praktisi lingkungan hidup, tokoh adat dan agama juga menolak adanya izin pemanfaatan dan pelestarian tersebut.

Terkait pencabutan SK reklamasi itu, Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya ditempat terpisah mengaku sudah tahu kalau SK tersebut pasti dibatalkan.

"Saya sudah tahu kalau setelah DPRD Bali mengeluarkan rekomendasi, maka SK reklamasi itu akan dibatalkan," jelasnya.

Menurut Arjaya, pembatalan SK tentang reklamasi oleh Gubernur Pastika tersebut sudah dikoordinasikan dengan beberapa pihak termasuk dirinya.

"Namun demikian menurutnya, kajian ilmiah atau feasibility study (FS) diharapkan tetap dilakukan. Kalau FS itu kan merupakan bentuk pengabdian masyarakat dari lembaga perguruan tinggi. Jadi bisa saja hal itu diteruskan," paparnya.

Arjaya memandang, jika kajian ilmiah atau feasibility study (FS) dilanjutkan ke izin reklamasi maka masih banyak tahapan yang harus dilakukan dalam berbagai aspek lainnya dan membutuhkan waktu yang cukup lama.  Reklamasi Tanjung Benoa Di Batalkan, SK Dicabut!




Artikel Lain :