Selasa, 13 Agustus 2013

Wawan dan Ade, eksekutor pembunuh Branch Manajer PT Verena Multi Finance Fransisca Yofie dijerat pasal pembunuhan. Keduanya yang tak lain adalah paman dan keponakan itu terancam hukuman mati.

Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Sutarno mengatakan, keduanya dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan Pasal 338 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Kasus yang melibatkan keduanya kita terapkan Pasal 365 dan Pasal 338, diancam hukuman mati," kata Sutarno di Mapolrestabes Bandung, Selasa (13/8).

Kini keduanya telah diamankan di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Baik Wawan maupun Ade telah mengakui bahwa perbuatan keji keduanya tersebut telah menewaskan nyawa Sisca.

Dugaan sementara kepolisian, menurut Sutarno, aksi tersebut murni dilakukan Wawan yang mengajak Ade untuk menjambret.

"Kita tidak temukan bukti bahwa yang bersangkutan telah disuruh orang," paparnya. Ketika itu, sasarannya belum ditentukan. Pelaku keliling naik motor untuk mencari mangsa.

Namun nahas, tindak kejahatan tersebut menyasar ke wanita yang in the kost di Jalan Setra Indah Utara 2 nomor 11, Kelurahan Cipedes, Kecamatan Sukajadi Bandung tersebut. Sisca, manajer cantik itu tewas diseret motor setelah sebelumnya dibacok lebih dulu.




Artikel Lain :