Pengacara RA, Ahmad Zakaria mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 5 Agustus lalu. Korban, kata dia, awalnya diundang oleh temannya yang kenal dengan si pelaku ke Tanjung Pinang untuk diberikan THR.
"Tiga hari sebelum lebaran diundang ke Tanjung Pinang mau dikasih THR," ujar Zakaria kepada merdeka.com, Kamis (22/8).
Bukan THR yang didapat saat bertemu, menurut Zakaria, korban malah disandera pelaku selama enam hari. Bahkan, pelaku memaksa untuk melakukan hubungan badan berkali-kali di sebuah hotel di Tanjung Pinang.
Dia menjelaskan, hubungan badan dilakukan secara terpaksa karena kliennya itu diancam oleh pelaku dengan berbagai ancaman. Termasuk diancam akan dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pemerasan.
"Pertama paspor diambil jadi dia enggak bisa pulang ke rumah, kedua janji mau diberikan THR tapi ternyata enggak diberikan malah diancam ke polisi dengan tuduhan pemerasan," terang dia.
Selain itu, lanjut dia, korban tidak berani berbuat apa-apa ketika diminta untuk melayani nafsu bejat, karena sang pejabat itu mengancam akan menyebarluaskan foto bugil korban ke publik.
"Lalu diancam gambar telanjang mau di publikasikan dalam keadaan terpaksa ditudirin berkali sampai 7 kali selama 6 hari," aku dia.
Atas kejadian tersebut, Zakaria pun telah melaporkan kejadian ini ke Kemenkum HAM dan Komnas Perlindungan Perempuan. Selanjutnya, kata dia, besok pihaknya akan melapor ke Mabes Polri.
"Tadi sudah lapor ke Kementerian Hukum dan HAM juga ke Komnas Perempuan. Besok akan melapor ke Mabes Polri," pungkasnya.
Sumber : Merdeka.com