Selasa, 18 Juni 2013

Syarat Pengajuan NUPTK Baru 2013

  1. Bertugas sebagai Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas pada jenjang TK,SD, SMP, SLB, SMA, dan SMK di sekolah dalam binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Memiliki status kepegawaian PNS/CPNS maupun Non PNS.
  2. Bagi PTK yang Non PNS harus memenuhi syarat: Bila bertugas di sekolah negeri dibuktikan dengan SK pengangkatan dari Bupati/Walikota.
  3. Bila bertugas di sekolah swasta memiliki SK pengangkatan guru tetap yayasan (GTY) selama 4 tahun berturut-turut (terhitung mulai 1 Januari 2009) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan.


Cara Pengajuan / Pendaftaran Online NUPTK Baru 2013

  1. Download formulirnya untuk PTK yang bersangkutan
  2. Download Formulir A05 untuk Guru
  3. Download Formulir A06 untuk Pengawas 
  4. Untuk Guru, isi Formulir A05 yang telah di download dan meminta tanda tangan, Stempel dari sekolah tempat anda mengabdi, serta lengkapi berkas persyaratan, kemudian serahkan ke operator/admin sekolah.


formulir A05


Untuk Pengawas, lengkapi Formulir A06 yang telah di download dan juga meminta tanda tangan dan stempel Kepala Dinas Penerbit SK Pengawas. Kemudian di serahkan ke admin Disdik Kabupaten / Kota.
formulir A06

Untuk Guru, setelah data di terima oleh admin sekolah, OPS masuk ke padamu.siap.web.id kemudian masuk ke akun sekolah dan klik pengajuan NUPTK.

data NUPTK baru

Isi data guru sesuai dengan formulir yang diberikan oleh PTK.

Cetak Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) kemudian di serahkan ke PTK yang bersangkutan.

tanda bukti registrasi NUPTK
Pada Tanda Bukti Registrasi Lv1 (Surat S02c) Terdapat User Id dan kode aktivasi. Masuk di http://aktivasi.siap.web.id/ptk untuk mengaktifkan akun anda di PADAMU NEGERI.

Agar status NUPTK Anda menjadi PERMANEN AKTIF Melengkapai Formulir Isian EDS PTK secara online di padamu.siap.web.id dan login sebagai PTK dengan melakukan :
1. Melengkapi Data Rinci NUPTK secara online
2. Mengisi Evaluasi Diri Sekolah Secara Online
4. Mencetak Lembar Pengajuan VerVal NUPTK Level 2
5. Menerima Cetak Tanda Bukti VerVal NUPTK Level 2
Seluruh proses tersebut dilaksanakan secara mandiri melalui internet

Setelah PTK Mencetak Pengajuan VerVal Registrasi Lv2 (Surat S03a), Serahkan kembali surat tersebut ke admin sekolah dan menunggu proses dan menerima tanda bukti registrasi PTK Lv2 (surat S05a). Untuk Lebih jelasnya alur pengajuan NUPTK baru seperti gambar di atas.




Artikel Lain :