Kamis, 27 Juni 2013

3 Sutradara Video Mesum ditangkap - Terbukti menjadi sutradara film porno, tiga pemuda di Kabupaten Tegal dijebloskan ke penjara. Ketiga tersangka memaksa dan mengancam sepasang kekasih menggunakan senjata tajam, agar berbuat mesum kemudian direkam. Kemudian hasil rekaman ini disebarluaskan melalui Youtube.

Ketiga pemuda bejat itu adalah Makmur (23), Hasanudin (23) dan Siswanto (23). Ketiganya warga Desa Danawarih, Balapulang, Kabupaten Tegal, Jateng. Sementara sepasang kekasih yang menjadi korban adalah pelajar SMA yang sedang asyik berpacaran di sebuah lapangan desa setempat.

Informasi yang dihimpun merdeka.com, peristiwa ini terjadi sekitar tiga bulan lalu. Sepasang kekasih yang menjadi korban saat itu sedang memadu kasih di sebuah lapangan. Tiba-tiba datang tiga pelaku. Mereka langsung memaksa korban berhubungan intim dengan mengancam akan membunuh dengan sebilah pisau tentara (bayonet).

"Para tersangka memaksa dan mengancam korban menggunakan batu dan bayonet. Korbanpun secara terpaksa mau berhubungan badan. Takut dengan ancaman korban akhirnya menuruti dan selanjutnya ketiga tersangka merekam dan menyebarluaskan via telepon genggam serta situs jejaring sosial dengan durasi 6 menit," kata Kapolres Tegal, AKBP Nelson Perdamaian di Mapolres Tegal, Rabu(17/10).

Setelah video tersebut tersebar luas, para tersangka kabur karena mengetahui sudah menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Tegal. Berkat penyelidikan dan pengejaran jajaran Reskrim Polres Tegal, ketiga tersangka berhasil diringkus.

"Dari tangan tersangka, kita mengamankan sebuah batu dan pisau yang digunakan untuk mengancam korban," tambahnya.

Nelson menambahkan, terungkapnya kasus tersebut bermula dari adanya laporan korban kemudian pihaknya melakukan penyelidikan melalui situs youtobe.

"Dari situlah melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para tersangka, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kita jerat dengan UU Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, dan tersangka kita tahan di Mapolres Tegal," pungkasnya.

Sementara itu tersangka Siswanto mengaku saat itu ada orang pacaran, kemudian diintip dan didekati. Mereka disuruh telanjang dan dipaksa supaya mereka berhubungan intim.

"Waktu itu hanya iseng, karena mereka pacaran disemak-semak siang hari, tujuannya supaya kapok," tutur Siswanto.




Artikel Lain :