Video Porno ABG di Pinggir Sungai - Polres Kutai Kartanegara dan Polresta Samarinda menangani tiga kasus video mesum, yang dua di antaranya diperankan pelaku yang masih berstatus pelajar sebuah SMP di Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Video mesum yang melibatkan pelajar sebuah SMP di Kecamatan Loa Kulu, kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Kutai Kartanegara, Inspektur Satu Suwarno mengatakan, sudah dalam proses penuntutan di Pengadilan Negeri setempat.
"Kasus itu sudah lama dan saat ini prosesnya sudah dalam tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Tenggarong, Kutai Kartanegara. Pemeran pria pada video itu kami telah jerat Undang-undang Nomor 32 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Sementara, pemeran wanitanya hanya sebagai saksi karena dia adalah korban dan masih di bawah umur," ungkap Suwarno seperti dikutip antara, Minggu (21/10).
Pada video mesum yang direkam melalui kamera telepon genggam tersebut terlihat, keduanya melakukan adegan tak senonoh di pinggir sungai di atas kendaraan roda dua.
Pada video berdurasi sekitar tiga menit itu juga terlihat pemeran wanita yang masih belia mengenakan seragam olah raga yang bertuliskan nama sekolah.
Sementara, pada video kedua berdurasi sekitar enam menit yang juga diduga dilakukan di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara menunjukkan seorang wanita dan seorang pria terlihat melakukan adegan intim.
Pada adegan yang dilakukan di sebuah pondok dengan latar belakang semak-belukar itu juga terlihat beberapa pria termasuk yang merekam adegan tersebut menggunakan telepon genggam.
"Walaupun bahasanya terdengar menggunakan dialek dan logat etnis tertentu di sini tapi kita belum tahu apakah adegan itu dilakukan di wilayah hukum Polres Kutai Kartanegara atau bukan. Tapi yang jelas, kami masih melakukan penyelidikan terkait merebaknya video mesum yang dilakukan seorang wanita dan beberapa pria tersebut," kata Suwarno.
Sementara, video mesum lainnya yang melibatkan dua pelajar sebuah SMP di Samarinda juga saat ini tengah ditangani Polresta Samarinda.
"Dua orang yang diduga sebagai perekam dan yang menyebarluaskan adegan mesum yang dilakukan dua pelajar itu telah kami tahan dan tetapkan sebagai tersangka. Keduanya yakni, Ms (25) dan Rd (25), keduanya warga Jalan Merapi, Kelurahan Lempake, Kecamatan Samarinda Utara dijerat pasal 29 dan 35 Undang-undang RI No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara," ungkap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Ajun Komisaris Sekar Wijayanti yang dihubungi Minggu petang.
Sementara, pemeran pria video mesum berdurasi 52 menit, 17 detik yang masih berusia 15 tahun itu, lanjut Sekar Wijayanti, juga terancam ditetapkan tersangka dan dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kasus ini dilaporkan keluarga korban yang masih berusia 13 tahun kemudian kami kembangkan dan berhasil menangkap dua perekam adegan mesum itu. Sementara, pemeran pria yang juga masih di bawah umur yakni berusia 15 tahun pada Senin, pekan depan akan kami lakukan pemeriksaan lanjutan," kata Sekar Wijayanti.