Senin, 10 Juni 2013

Padamu Negeri adalah singkatan dari Pangkalan Data Penjaminan Mutu Pendidikan Negara Kasatuan Republik Indonesia, yang nantinya akan memberikan layanan sistem informasi terpadu Online yang dikembangkan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan - Penjamin Mutu Pendidikan. NUPTK ( Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) dalam perkembangannya menjadi syarat utama untuk mengikuti program pemerintah dan mendapatkan tunjangan.

Manfaat Verifikasi ini nantinya Setiap PTK diberi akun login untuk dapat memutakhirkan data personal masing- masing setiap saat setiap waktu darimana saja secara online 24 jam. Setiap PTK akan diberi fasilitas media jejaring sosial untuk saling berbagi, berkomunikasi dan berkolaborasi antar PTK se-Indonesia. Setiap PTK akan memiliki Kartu Digital NUPTK yang up to date di http://padamu.kemdikbud.go.id/kode_NUPTK (dalam proses pengembangan). Setiap PTK akan diberi fasilitas ruang penyimpanan (storage) online untuk menyimpan beragam arsip dokumen secara digital seperti: Ijazah, Sertifikat, Piagam-Piagam, Surat Tugas, dan lain sebagainya (dalam proses pengembangan)

Dalam pencariannya nanti, Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang telah memiliki NUPTK dapat melakukan pencarian datanya pada website http://padamu.kemdikbud.go.id . Hasil pencarian ini menghasilkan unduh formulir yang akan digunakan untuk melakukan verifikasi dan validasi NUPTK. Terdapat pembagian menjadi 4 formulir bagi PTK, yaitu :
Formulir A01 : bagi PTK yang sekolahnya terdaftar dan masih aktif pada sekolah tersebut
Formulir A02 : bagi PTK yang datanya masih terdaftar pada sekolah sebelumnya, sehingga harus dikoreksi sekolah tersebut menjadi sekolah tempat bertugas saat ini
Formulir A03 : bagi PTK yang keberadaannya pada sekolah belum diverifikasi, sehingga harus ditempatkan pada sekolah tempat bertugas saat ini
Formulir A04 : bagi PTK yang menjadi Pengawas Sekolah

Hasil unduhan tergantung kondisi NUPTK. Jika yang terunduh adalah Formulir A-01 (untuk PTK) atau Formulir A-04 (untuk Pengawas), itu artinya NUPTK Anda berada di sekolah yang telah diverifikasi, masih aktif di sekolah Induk. Yang harus Anda lakukan adalah sbb:
  • Isi formulir dengan data yang benar. Setelah selesai dan ditanda-tangani, serahkan kepada Admin/Operator Sekolah untuk Formulir A-01. Untuk Formulis A-04 serahkan kepada Operator Disdik Kabupaten.
  • Setelah divalidasi oleh masing-masing Admin, Anda akan mendapatkan Tanda Bukti Verval lv.1. Didalamnya berisi perintah yang harus Anda lakukan selanjutnya. Juga tercantum User ID dan Kode Aktifasi Akun.
  • Segera aktifasi akun Anda dengan menggunakan kode yang tercantum di tanda bukti. Setelah akun Anda aktif, Anda harus melakukan secara mandiri dan online mengisi rincian data NUPTK dan Isian EDS PTK.
  • Setelah selesai, cetak pengajuan Verval NUPTK lv. 2. Serahkan berkas dan kode pengajuan tersebut kepada Admin/Operator Sekolah (bagi PTK), atau kepada Operator Disdik Kabupaten (bagi Pengawas).
  • Setelah diverifikasi dan divalidasi oleh Admin. Anda akan mendapatkan tanda bukti VerVal NUPTK level 2. Jika tanda bukti telah diperoleh, berarti NUPTK Anda akan permanen aktif tahun 2013.
contoh formulir downloadan A-01

Langkah Pencarian
halaman pencarian

  • Kunjungi website http://padamu.kemdikbud.go.id , pilih menu UNDUH FORMULIR
  • Isikan salah satu dari Nama/NUPTK dan Kota Lokasi Sekolah Induk, kemudian klik CARI DATA
  • Dari data hasil pencarian lakukan klik UNDUH pada data yang sesuai
  • Tentukan status anda, kemudian UNDUH FORMULIR yang ditampilkan
  • Cetak formulir tersebut kemudian lakukan pengisian dan lengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Bawa formulir dan persyaratan ke bagian terkait untuk dilakukan verval.
  • Verifikasi dan Validasi



Aktivasi Akun.
Halaman aktivasi
Setelah PTK melakukan verval dari Formulir A01, maka akan diberikan cetak surat tanda bukti verval dari Admin Sekolah, selanjutnya PTK melakukan aktivasi dengan langkah aktivasi sebagai berikut :
1.Buka website http://padamu.kemdikbud.go.id pilih menu LOGIN, kemudian pilih AKTIVASI AKUN PTK
2.Isikan NUPTK dan Kode Aktivasi yang tertera pada surat tanda bukti verval, kemudian klik LANJUT
3. Isikan password dan email anda, kemudian klik LANJUT
4. Ditampilkan halaman konfirmasi isian data anda, jika sudah benar klik SIMPAN




Artikel Lain :