MK tak menemukan bukti pelanggaran pilkada di Bali.
Seperti diketahui, calon gubernur Bali dari Partai Demokrasi Indonesia (PDIP) menggugat rekapitulasi hasil pemilihan kepala daerah ke Mahkamah Konstitusi, Rabu, 29 Mei 2013. Pasangan nomor urut satu pada Pemilihan Gubernur Bali, Anak Agung Ngurah Puspayoga-Dewa Nyoman Sukrawan (PAS), mengklaim telah menemukan kesalahan perhitungan di enam Kabupaten.
Temuan pelanggaran itu diantaranya, ada pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, dan banyak surat suara yang rusak. Atas temuan ini PAS sudah melaporkannya ke Panwas Pilkada Bali.
Untuk itu, pemohon meminta agar diadakan pemilihan ulang di TPS-TPS bermasalah. "Panwas sudah kami kasih sebanyak 19 TPS, tapi kami mau telusuri lagi 138 TPS. Kami mohon Panwas tinjau lagi," kata Kuasa Hukum Pemohon, Arteria Dahlan.
Sumber : Viva News
Dengan keputusan ini sebagai rakyat bali, berharap agar bali menjadi lebih aman dan tidak ada kisruh soal pilkada lagi. Menang atau kalah mari bangun dan benahi bali untuk menjadi lebih sejahtera aman dan indah. Yang akan meningkatkan kunjungan para wisatawan.