Rabu, 03 Juli 2013

Kasus perdagangan anak di bawah umur di Kabupaten Jembrana, Bali, cukup mencegangkan. Selain banyaknya korban rata-rata usia SMP dan SMA, pelaku yang merupakan warga negara Jepang itu juga mengimingi korban uang hingga Rp20 juta untuk sekali kencan.

Dugaan kasus perdagangan anak di kabupaten berjuluk ‘Bumi Makepung’ ini tengah didalami Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Bali.

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirat, secara khusus datang ke Jembrana untuk melakukan penelusuran atas kasus yang melibatkan warga asing asal Jepang sebut saja M.

“Saya yakin ada kejahatan human rafficking terhadap anak-anak di Jembrana dan itu dilakukan secara terstruktur. Ini didapat dari pengakuan para korban,” ujar Arist, Minggu 14 Juli.

Salah seorang korban sebut saja Bunga, mengaku mengenal pelaku dari sang bibi di sebuah gudang milik pelaku di kecamatan Jembrana. Dia diimingi uang Rp5 juta untuk sekali kencan.

Setelah diajak berhubungan intim korban diminta pelaku untuk berfose bertelanjang dada. Untuk aksi ini pelaku memberi imbalan kepada korban uang sebesar Rp2 juta.

Selain itu, korban juga diberi uang Rp1 juta untuk memijit tubuh pelaku. Rupanya, setelah tiga kali mengencani Bunga, pelaku mencari mangsa lain dengan iming-iming uang dalam jumlah besar.

"Korban mengaku sudah tiga kali diajak berhubungan intim pelaku dan dari tiga kali berhubungan itu korban menerima uang Rp17 juta lebih," sebutnya.

Berdasar pengakuan korban, sambung Arist, banyak temannya juga diajak berhubungan intim dengan pelaku. Setiap berhubungan dengan pelaku, semua korban diberi imbalan uang yang nilainya cukup besar.

"Bahkan ada sekali main diberikan sampai Rp20 juta," imbuhnya.

Dia menambahkan, jumlah tersebut cukup besar apalagi bagi ABG di sebuah kota kecil seperti di Jembrana.

"Siapa saja pasti tergiur dengan uang sebesar itu. Apalagi latar belakang ekonomi keluarga korban pas-pasan,” katanya menambahkan.

sumber:http://news.okezone.com/




Artikel Lain :