Kamis, 19 September 2013

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan indikasi kerugian negara dalam penyelenggaraan ujian nasional (UN) tahun 2012 dan 2013. Kerugian itu termasuk adanya penyimpangan dalam proses lelang percetakan dan pendistribusian bahan UN yang dilakukan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) sekitar Rp 14 miliar.

Hal ini setidaknya jangan cuma dipublikasikan tapi ditindak lanjuti ke KPK segera. UN harus dihapus, hanya jadi ajang Korupsi dan Pungli mulai di Pusat hingga ke daerah, bahkan sampai ke Kep. Sekolah di daerah-daerah.

Anggota BPK Rizal Djalil mengatakan, penyimpangan yang dilakukan BSNP dalam proses lelang tahun 2013 mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp 6.348.870.563 dan proses lelang tahun 2012 mengakibatkan negara merugi hingga Rp 8.155.886.744.

"Sehubungan dengan permasalahan di atas, BPK merekomendasikan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk melaksanakan perencanaan, koordinasi, dan evaluasi atas UN melalui penyelenggara UN tingkat pusat," jelas Rizal Djalil, Kamis (19/9).

Sementara dalam pengelolaan keuangan penyelenggaraan UN tahun 2012 dan 2013, juga ada kerugian keuangan negara. Nilainya sebesar Rp 2.665.361.081, yaitu pemotongan belanja Rp 888.600.000 dan kegiatan fiktif dan mark up sebesar Rp 1.776.761.081.

Dalam pemeriksaan tersebut, BPK juga menemukan masih adanya kelemahan dalam perencanaan, terutama kelemahan penyelenggara UN dalam mengantisipasi pengaruh perubahan varian soal dari 5 varian di tahun 2012 menjadi 20 varian di 2013.

Sementara itu, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Sjafrudin Mosii merekomendasikan agar temuan kerugian negara tersebut dipublikasikan. "Rekomendasi kita temukan ada kerugian. Kerugian harus di-publish-kan. Temuan ini juga sudah ditangani penegak hukum bisa kepolisian, KPK, atau kejaksaan," jelas dia.




Artikel Lain :