Ilustrasi razia Motor |
Selain mengamankan barang bukti 5 paket Sabu-Sabu seberat 525,5 gram, polisi juga berhasil mengamankan Santoso (36). Sedangkan rekannya berhasil kabur, karena pura-pura kencing lalu kabur dengan meloncati jurang sedalam 6 meter yang ada di belakang pos polisi Adi Pura.
Kapolres Tabanan AKBP Dekananto Eko Purwono, membenarkan pihaknya berhasil menggagalkan pengiriman paket sabu-sabu seberat 525,5 gram. Saat itu petugas kepolisian sedang melakukan razia rutin kendaraan bermotor sekitar pukul 00.30 Wita dini hari. Saat sedang bertugas, petugas menghentikan sepeda motor Mio dengan nomor polisi P 2329 VK. Pada saat menghentikan motor tersebut, pengendara menukar posisi duduk ke belakang. Petugas kemudian meminta yang dibonceng tadi atas nama Santoso ( 36) untuk mengeluarkan identitas diri.
Petugas juga meminta Santoso untuk membuka tas yang dibawanya. Saat membuka tas itulah, sebuah kotak kue warna kuning terjatuh.
“Petugas lalu meminta kepada Santoso untuk membuka tas itu,” terang Dekananto.
Setelah dibuka di dalamnya terdapat lima bungkus plastik warna hitam. Merasa curiga, petugas kembali meminta Santoso untuk membuka salah satu bungkusan warna hitam tersebut. Setelah dibuka terlihat tisu warna putih yang dipakai pelapis membungkus bungkusan mencurigakan itu.
“Saat tisu warna putih dibuka lagi, petugas melihat plastik putih yang di dalamnya berisi kristal bening. Pelaku mengakui jika kristal bening itu merupakan shabu-shabu,” terang Dekananto.
Kapolres Dekananto menjelaskan, di saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, temannya Santoso yang bernama Adin pura-pura kencing ke belakang pos Polisi. Namun setelah ditunggu lama, ternyata pelaku nekat melompat ke jurang sedalam 6 meter. Petugas pun turun untuk melakukan pencarian. Karena situasi gelap pelaku tak berhasil ditemukan.
Sementara itu tersangka Santoso dibawa ke Mapolres Tabanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kita mengamankan 5 paket shabu-shabu seberat 525.5 gram atau setengah kilo lebih. Jika dirupiahkan setara dengan Rp 1 miliar lebih,” tegas Dekananto.
Pihaknya juga mengamankan 1 unit motor, 2 buah HP, 1 kotak kue warna kuning, 1 lembar STNK dan 1 tas parasut.
Tersangka Santoso yang mengaku sebagai kurir dijerat pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Polisi terus melakukan pengejaran terhadap satu tersangka lainya yang kabur. Polisi menyisir TKP dengan anjing pelacak. Begitu juga mendeteksi sinyal HP tersangka.
“Satu tersangka masih kita kejar,” pungkas Dekananto.